masukkan script iklan disini
Curi Kompresor AC Kantor Kemenag, Polres Binjai Ringkus Pelaku Curat
BINJAI — Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas instansi pemerintah. Seorang pelaku pencurian empat unit mesin kompresor AC milik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan keselamatan aset negara dari segala bentuk tindak kriminalitas.
“Ini merupakan bentuk tindakan tegas Polres Binjai terhadap setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang terjadi di lingkungan fasilitas negara,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial MI (41), warga Kecamatan Binjai Barat, berhasil diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai, Kota Binjai. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan serta pengungkapan tindak kejahatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan bahwa setelah menerima informasi tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan identitas dan keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung melakukan penangkapan di Jalan Apel II tanpa perlawanan,” ungkap AKP Hizkia.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga yang diduga berasal dari hasil pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.
AKP Hizkia juga menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian tersebut. Peristiwa terungkap saat pelapor menyalakan AC di ruang kantor, namun pendingin ruangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mesin kompresor AC yang terpasang di bagian luar gedung sudah tidak ada atau hilang,” jelasnya.
Adapun mesin kompresor AC yang dilaporkan hilang terdiri dari satu unit merek Sharp, dua unit merek LG, dan satu unit merek Samsung.
LlAtas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
(Humas/red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar