• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Pemuda DPO Kasus Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Binjai Timur

    Redaktur
    Minggu, 01 Februari 2026, 20:18 WIB Last Updated 2026-02-02T04:19:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pemuda DPO Kasus Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Binjai Timur

    BINJAI —lensa Nusantara biz id 
    Polres Binjai melalui Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan seorang pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Binjai Timur.

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 08.20 WIB. Korban, Dea Febri Amanda (21), seorang mahasiswi, berangkat dari kediamannya di Dusun 1-A Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menuju tempat kerjanya di Biestro Indonesia.

    Setibanya di lokasi kerja, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Biestro Indonesia dalam keadaan stang terkunci. Namun, setelah selesai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di tempat semula telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan itu ke Polsek Binjai Timur.

    Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Binjai Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengungkapan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berstatus DPO dan saat itu sedang berada di rumah neneknya.

    Pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KA (19) di Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

    “Pelaku merupakan DPO dalam kasus curanmor dan berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Gusli Effendi.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Binjai.

    “Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Junaidi
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini