masukkan script iklan disini
Gandeng PS & Partners Law Firm, Rutan Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Medan — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi warga binaan dengan menggandeng berbagai stakeholder. Kali ini, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan PS & PARTNERS LAW FIRM Advokat & Legal Consultant menggelar kegiatan penyuluhan dan pemaparan hukum bagi para tahanan, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan No.12, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menyasar warga binaan yang masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan pengadilan. Fokus utama penyuluhan diberikan kepada tahanan yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika.
Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada warga binaan, sekaligus meningkatkan kesadaran mereka dalam menjalani proses peradilan yang sedang berlangsung, agar hak-hak hukum tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan pemaparan profil PS & PARTNERS LAW FIRM yang disampaikan langsung oleh pimpinan kantor hukum, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga dan pengawal keadilan yang harus hadir di tengah masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Setiap warga negara, tanpa terkecuali warga binaan, memiliki hak hukum yang wajib dijamin oleh negara. Advokat hadir untuk memastikan hak-hak tersebut tidak diabaikan dalam proses hukum,” tegas Paulus.
Selanjutnya, materi hukum terkait perkara narkotika disampaikan oleh Senior Advokat Itoloni Gulo, S.H. Ia menguraikan secara rinci tahapan proses hukum, hak-hak tersangka dan terdakwa, serta dampak dan konsekuensi hukum dari tindak pidana narkotika. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum agar warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan tepat dan tidak keliru dalam mengambil langkah.
Sementara itu, materi mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) dipaparkan oleh Senior Advokat Famati Gulo, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme penanganan perkara tipikor, sistem pembuktian, serta hak-hak hukum yang melekat pada terdakwa selama proses persidangan.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Asisten Advokat PS & PARTNERS LAW FIRM, Silsilah Halawa. Dalam sesi ini, para warga binaan tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yang tengah mereka hadapi.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut didampingi oleh Julius Giawa, selaku Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, guna memastikan proses dokumentasi, pemberitaan, dan publikasi berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, PS & PARTNERS LAW FIRM berharap dapat terus berkontribusi secara nyata dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan
(Humas/Ros,007)

