masukkan script iklan disini
Polres Binjai Tangkap ART Wanita, Diduga Curi Emas Majikan Senilai Rp112 Juta
Binjai — Polres Binjai berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. FW diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapati perhiasan emas miliknya raib dari dompet penyimpanan di dalam lemari rumah. Peristiwa tersebut diketahui saat korban hendak berangkat ke bank untuk mengambil gaji.
Adapun perhiasan yang dilaporkan hilang meliputi:
1 cincin emas bermata berlian seberat 6 gram
1 cincin emas bermata batu ungu seberat 6 gram
1 mainan kalung emas bentuk pintu Aceh seberat 10 gram
1 mainan kalung emas bentuk bulat seberat 34,5 gram
Total berat emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas sekitar Rp1.984.000 per gram, kerugian material korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Tim Cobra memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sekitar Kelurahan Kartini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan tersangka di lokasi,” jelas AKP Hizkia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam
1 unit televisi merek Aqua
1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
(Humas/red)

