• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Gelar Audiensi Penyamaan Persepsi Implementasi KUHP Baru

    Redaktur
    Selasa, 10 Februari 2026, 01:39 WIB Last Updated 2026-02-10T09:39:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Gelar Audiensi Penyamaan Persepsi Implementasi KUHP Baru


    MEDAN –lensa Nusantara biz id 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menggelar audiensi dan penyamaan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan.

    Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, 
    Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, serta jajaran pembimbing kemasyarakatan dan tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara.

    Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa audiensi ini menjadi sarana penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, sinergi yang solid sangat dibutuhkan agar pelaksanaan aturan baru tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
    Yudi juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan, khususnya dalam penerapan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial bagi klien dewasa. Hingga saat ini, Kanwil Ditjenpas Sumut telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya panti asuhan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama, guna menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

    Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. Ia menegaskan kesiapan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk bersinergi dengan Balai Pemasyarakatan ketika penerapan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, mulai dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.

    Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka mendukung implementasi KUHP baru. 

    Yudi Suseno berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi landasan kerja sama yang lebih konkret, sehingga sistem peradilan pidana di Sumatera Utara dapat berjalan secara efektif, humanis, dan berkeadilan.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini