masukkan script iklan disini
Pelaku Curat Kantor Lurah Bandar Senembah Diamankan Polisi Saat Tertidur Pulas
BINJAI –lensa Nusantara biz id
Polres Binjai melalui Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai telah terjadi pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah.
Kecurigaan muncul setelah diketahui jendela bagian depan kantor dalam kondisi rusak dan terbuka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Setibanya di TKP, petugas menemukan jendela depan kantor lurah sudah rusak. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota masuk ke dalam kantor dan mendapati seorang pria sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor lurah,” ujar AKP Sulthoni.
Pria tersebut kemudian langsung diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama DS alias Aseng, seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah.
Pelaku juga membeberkan kronologi aksinya. Ia terlebih dahulu memutus aliran listrik dengan mematikan sakelar meteran, kemudian mencungkil jendela kantor lurah.
Setelah berhasil masuk, pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah dan menggulungnya menjadi 20 gulungan. Usai melakukan aksinya, pelaku tertidur di dalam kantor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga, 10 buah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau cutter, serta 1 buah tas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Binjai Barat melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.(Humas/Ros,007)


