masukkan script iklan disini
Kejati Sumut Tetapkan Mantan KSOP Belawan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
Medan, lensa Nusantara biz id
26 Maret 2026 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (26/3/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut terhadap seorang pria berinisial RVL (61), yang diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dengan periode jabatan Oktober 2023 hingga Oktober 2024. RVL merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga terkait dalam perkara yang sama, termasuk pejabat di lingkungan KSOP Belawan.
Penetapan RVL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP sektor jasa kepelabuhanan.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan.
Namun, apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Dalam praktiknya, pelaksanaan jasa pandu dan tunda kapal oleh KSOP Belawan diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(Tim)
Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan publik.


