masukkan script iklan disini
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Rp6 Juta
Tanjung Morawa, Lensa Nusantara biz id 31 Maret 2026 – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku berinisial Yusuf Alfiansyah (35), pada Selasa (31/3/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Pasar XIII Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban Irwan Ardianto (38), warga Jalan Bromo Lorong Damai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah makan milik korban yang berada di Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, korban bersama keluarganya mendatangi lokasi dan mendapati kondisi tempat usaha miliknya telah dibobol.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang telah hilang. Di antaranya delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, sepasang sepatu merek Nike, dua unit mesin air merek Shimizu, satu set velg alloy merek Titan beserta ban merek Swallow, satu unit kipas angin berdiri merek Miyako, satu unit jam tangan merek G-Shock, serta beberapa helai pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/114/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kediamannya.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik masih terus
melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.(Tim)


