masukkan script iklan disini
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perkim Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar
Medan, Lensa Nusantara biz id Senin 27 April 2026 — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, pada Senin (27/4/2026).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut, setelah sebelumnya penyidik mengantongi izin penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Proyek yang tengah diselidiki tersebut diketahui berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting di kantor satker, antara lain ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perkim Sumatera II, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, termasuk berkas pembayaran pekerjaan proyek pembangunan rumah susun. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen elektronik berupa data soft copy yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan masih berlanjut. Penyidik menegaskan akan terus bekerja mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna mengungkap perkara ini secara terang dan transparan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Diharapkan dalam waktu dekat kasus ini dapat terungkap secara jelas, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar sumber dari tim penyidik.
Kejati Sumut memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya.
(Tim)


