• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    5 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Apresiasi atas Perubahan Perilaku Positif

    Redaktur
    Minggu, 31 Mei 2026, 06:03 WIB Last Updated 2026-05-31T13:03:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    5 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Apresiasi atas Perubahan Perilaku Positif

    LUBUK PAKAM –lensanusantara biz id Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam memberikan Remisi Khusus Waisak kepada lima orang warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Lubuk Pakam dan dipimpin oleh Kepala Lapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Bastian Surya Manik, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Erjuki Naibaho, beserta jajaran staf registrasi.

    Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

    Secara nasional, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan 5 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak. Dari jumlah tersebut, 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 6 narapidana menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, seluruh anak binaan penerima PMP memperoleh PMP Khusus I.

    Di Lapas Lubuk Pakam, sebanyak lima warga binaan menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026. Rinciannya, satu orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari, sedangkan empat orang lainnya masing-masing menerima remisi selama 1 bulan.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Melalui kebijakan tersebut, negara berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
    Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam, Bastian Surya Manik, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

    “Remisi Waisak ini merupakan penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diberikan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Bastian.

    Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Waisak menjadi sarana refleksi spiritual bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri, menumbuhkan nilai-nilai kebajikan, serta memperkuat semangat toleransi dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

    Kegiatan pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 di Lapas Lubuk Pakam berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh rasa syukur. Diharapkan pemberian remisi ini mampu menjadi dorongan positif bagi warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik, sehingga siap kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini