• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Dua Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai, 12,48 Gram Barang Bukti Diamankan

    Redaktur
    Sabtu, 20 Juni 2026, 09:22 WIB Last Updated 2026-06-20T16:26:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dua Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai, 12,48 Gram Barang Bukti Diamankan

    BINJAI –lensa Nusantara biz id  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33).

    Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya melalui metode undercover buy dan pengintaian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

    Pelaku BD alias Dana diamankan di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara itu, pelaku TW ditangkap di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Komitmen terhadap pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui berbagai upaya penindakan. Dari hasil operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.

    Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, satu unit timbangan elektronik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua buah scop plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

    Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

    Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini