• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pria di Percut Sei Tuan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    Redaktur
    Sabtu, 20 Juni 2026, 09:47 WIB Last Updated 2026-06-20T16:48:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pria di Percut Sei Tuan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    DELI SERDANG – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat.
    Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) sebelum akhirnya melakukan tindakan kepolisian terhadap pria yang diketahui berinisial LS.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:
    5 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu;
    Satu unit telepon genggam Android merek Oppo;

    Satu plastik asoy warna putih;
    Satu paperbag warna cokelat putih.
    Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 506,87 gram atau lebih dari setengah kilogram.
    Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka. LS mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

    “Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry Kusnadi.

    Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini