masukkan script iklan disini
Gemar Judi Online, Pria Nekat Curi Uang Pedagang Cabai di Pajak Sukaramai, Ditangkap Polsek Medan Area
Medan – Lensa Nusantara biz id Kecanduan bermain judi online membuat seorang pria nekat mencuri uang milik pedagang cabai di Pajak Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Akibat perbuatannya, pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Pelaku diketahui bernama Jafar Tua Purba (34), yang sehari-hari bekerja membantu berjualan bawang dan cabai di lapak milik korban, Romasta Sinaga (47). Ironisnya, pelaku nekat menggasak uang hasil penjualan milik majikannya sendiri demi memenuhi hasrat bermain judi online.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) saat aktivitas perdagangan di Pajak Sukaramai hampir selesai.
"Pelaku ini bekerja membantu korban berjualan. Saat membersihkan tempat usaha menjelang tutup, pelaku melihat uang hasil penjualan yang disimpan di tempat cabai. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang tersebut," ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (2/7/2026).
Setelah menyadari uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta hilang, korban langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, terlihat jelas pelaku mengambil uang tersebut saat kondisi lapak sedang sepi.
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area karena mengalami kerugian sebesar Rp5 juta," tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area segera melakukan penyelidikan. Berbekal bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, keberadaan Jafar berhasil diketahui. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (1/7/2026) di kawasan Pajak Sukaramai, tepatnya saat berada di pinggir jalan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online," jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp20 ribu.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Jafar dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP M. Ainul Yaqin mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian, khususnya judi online, karena selain melanggar hukum juga kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga sering mendorong pelakunya melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang secara instan," tegasnya.


