masukkan script iklan disini
Petugas Rutan Kelas I Labuhan Deli Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu dalam Roti Titipan untuk Warga Binaan
Labuhan Deli –lensa Nusantara biz id Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba kembali dibuktikan. Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu melalui layanan penitipan makanan dan barang bagi warga binaan, Sabtu (4/7/2026).
Upaya penyelundupan tersebut terungkap sekitar pukul 15.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil mencurigakan yang dibungkus menggunakan plastik bening dan disembunyikan di dalam roti kemasan merek UNIBIS. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan isi barang yang ditemukan.
Diketahui, barang titipan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung bernama Sulaiman Silitonga dan ditujukan kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni Edi Syah Basir Batubara bin Awaluddin Batubara (Alm), Barka Reijt bin Amat, dan Aqsol Safa bin Fahrullah.
Berkat ketelitian, kecermatan, dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang yang diduga narkotika itu masuk ke area hunian warga binaan.
Setelah penemuan tersebut, petugas penggeledahan kunjungan segera melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan berkoordinasi kepada Kepala Regu Pengamanan dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme pengawasan dan pengendalian keamanan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme sehingga upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. Saya mengapresiasi petugas yang telah bekerja dengan teliti, cermat, dan sesuai prosedur sehingga barang yang diduga narkotika tersebut berhasil ditemukan sebelum masuk ke dalam rutan,” ujar Eddy Junaedi.
Ia menegaskan bahwa Rutan Kelas I Labuhan Deli tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang, khususnya narkotika, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap setiap layanan kunjungan maupun penitipan barang. Seluruh jajaran diminta untuk tetap waspada dan konsisten menjalankan SOP yang berlaku guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Rutan Kelas I Labuhan Deli juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan narkoba serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba, sekaligus memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli.
(Tim)


