• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Medan Baru Ringkus Terduga Pelaku Bongkar Rumah, Ditembak di Kaki Saat Coba Kabur

    Redaktur
    Jumat, 02 Oktober 2026, 07:46 WIB Last Updated 2026-10-02T14:46:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Medan Baru Ringkus Terduga Pelaku Bongkar Rumah, Ditembak di Kaki Saat Coba Kabur

    MEDAN —lensanusantara biz id  Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan cara membongkar rumah di kawasan Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.

    Terduga pelaku diketahui bernama Dodi Gunawan (31), warga Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Ia diamankan petugas di Jalan Iskandar Muda, Medan, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Sidabutar, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban terkait kasus pencurian.

    “Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Panit I dan Panit II berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Yusuf Sidabutar.
    Dalam pemeriksaan awal, Dodi mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian.

    Kepada penyidik, Dodi mengaku melakukan pencurian di sebuah rumah kosong bersama rekannya berinisial Aris, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Selain itu, Dodi juga mengaku terlibat dalam pencurian di Sekolah Amir Hamzah, Jalan Meranti. Dalam aksi tersebut, ia disebut beraksi bersama dua rekannya, yakni Aris dan Ono, yang juga masih dalam pengejaran polisi.

    “Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama Aris (DPO). Sedangkan di Sekolah Amir Hamzah Jalan Meranti, pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya, Aris (DPO) dan Ono yang juga masih DPO,” ujar Yusuf.
    Coba Kabur Saat Tunjukkan Lokasi Penjualan Barang
    Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapat informasi bahwa barang-barang hasil pencurian dijual kepada pengepul barang bekas atau tukang botot.

    Petugas kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi tempat penjualan barang hasil curian yang disebut berada di kawasan Jalan Karya, Medan.
    Namun, saat berada dalam perjalanan untuk menunjukkan lokasi tersebut, Dodi disebut berusaha melarikan diri dan menyerang petugas.

    Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

    “Saat akan menunjukkan tempat penjualan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tutur Yusuf.
    Setelah dilumpuhkan, tersangka kemudian diamankan dan dibawa untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus berwarna biru gelap yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang potong, dan satu buah obeng.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian lainnya serta memburu dua rekannya, Aris dan Ono, yang hingga kini masih berstatus DPO.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +