masukkan script iklan disini
Polsek Medan Kota Ringkus Terduga Spesialis Bongkar Rumah Kosong, Hasil Curian Dijual Rp200 Ribu
MEDAN —lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus Ari Usri Pratama (36), pria yang diduga terlibat pencurian dengan membongkar rumah milik warga di kawasan Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.
Ari diamankan petugas di kediamannya di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kamis (1/10/2026) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Liza Kurniawan (41), yang mendapat informasi dari seorang tukang yang biasa membersihkan rumah miliknya.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa (29/9/2026) pagi. Rumah tersebut sebelumnya ditempati orang tua korban. Namun, sekitar enam bulan terakhir rumah dalam kondisi kosong karena orang tua korban tinggal bersama Liza di kawasan Medan Johor.
Meski tidak ditempati, korban disebut rutin mengontrol kondisi rumah tersebut.
“Korban mendapat informasi dari tukang yang biasa membersihkan rumah melalui telepon bahwa telah terjadi pencurian,” ujar Poltak, Jumat (2/10/2026).
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumahnya. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi rumah telah dibongkar dan sejumlah barang yang sebelumnya terpasang di dalam rumah telah hilang.
“Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati rumah sudah dibongkar serta sejumlah barang yang sebelumnya terpasang telah hilang,” katanya.
Atas kejadian tersebut, personel Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Ari. Pada Kamis sore, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Polisi selanjutnya bergerak menuju Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Setibanya di lokasi, petugas melihat Ari dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Ari kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Ari mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Kepada penyidik, ia mengaku melancarkan aksinya pada malam hari.
Menurut keterangan Ari, aksi pencurian dilakukan setelah dirinya melihat pintu samping rumah dalam kondisi terbuka.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu samping kanan dan mengambil sejumlah barang yang berada di dalam rumah.
Barang-barang yang diambil antara lain kabel, pakaian, pendingin ruangan (AC), serta tembaga yang berada di rumah tersebut.
Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut, Ari kemudian menjualnya kepada pengepul barang bekas atau tukang botot di kawasan Denai.
Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, Ari memperoleh uang sekitar Rp200 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi.
“Barang-barang tersebut dijual ke pengepul barang rongsokan atau tukang botot di kawasan Denai dengan harga Rp200 ribu,” pungkas Poltak.
Saat ini, Ari telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku.
(Tim)


