• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Reskrim Polsek Medan barat mengungkap kasus pembobolan rumah dan pencurian perhiasan senilai Rp 60juta.

    Ros007
    Jumat, 13 Juni 2025, 10:15 WIB Last Updated 2025-06-15T03:26:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan: lensa Nusantara biz id 
    Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap kasus pembobolan rumah dan pencurian perhiasan senilai Rp60 juta yang terjadi di Jalan Karsa Komplek Pamen Kowilhan No G 15 Kel Karang Berombak Kec.Medan Barat.

    Dalam pengungkapan ini seorang pelaku Zulpahmi alias Pahmi (34) warga Komplek Suka Maju Indah, Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditembak terhadap kaki sebelah kanan.

    Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri di rumah milik Nova Endriani (50) pada Senin tanggal 2 Juni 2025."Pelaku membawa kabur lima unit jam tangan, delapan buah kacamata hitam, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian dari rumah korban,"kata Iptu Febri, Rabu (04/6/2025).

    Iptu Febri menjelaskan peristiwa itu diketahui korban ketika terbangun dan mendapati jendela kamar sudah terlepas, lemari terbuka, serta barang-barang sudah berantakan."Setelah dicek oleh korban, diketahui bahwa banyak barang berharga telah hilang, lalu korban melapor kepada kami dan laporan ditindaklanjuti oleh personil kita yang selanjutnya pelaku Pahmi berhasil diamankan di Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (3/6/2025),"ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Iptu Febri menyebutkan pelaku mengaku sebagian barang curian masih ia sembunyikan di pinggir sungai dekat lokasi kejadian. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menemukan dua buah kacamata hitam milik korban di lokasi tersebut."Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanannya karena melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas saat dibawa untuk pengembangan lebih lanjut,, Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap kasus pembobolan rumah dan pencurian perhiasan senilai Rp60 juta yang terjadi di Jalan Karsa Komplek Pamen Kowilhan No G 15 Kel Karang Berombak Kec.Medan Barat.

    Dalam pengungkapan ini seorang pelaku Zulpahmi alias Pahmi (34) warga Komplek Suka Maju Indah, Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditembak terhadap kaki sebelah kanan.

    Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri di rumah milik Nova Endriani (50) pada Senin tanggal 2 Juni 2025."Pelaku membawa kabur lima unit jam tangan, delapan buah kacamata hitam, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian dari rumah korban,"kata Iptu Febri, Rabu (04/6/2025).

    Iptu Febri menjelaskan peristiwa itu diketahui korban ketika terbangun dan mendapati jendela kamar sudah terlepas, lemari terbuka, serta barang-barang sudah berantakan."Setelah dicek oleh korban, diketahui bahwa banyak barang berharga telah hilang, lalu korban melapor kepada kami dan laporan ditindaklanjuti oleh personil kita yang selanjutnya pelaku Pahmi berhasil diamankan di Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (3/6/2025),"ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Iptu Febri menyebutkan pelaku mengaku sebagian barang curian masih ia sembunyikan di pinggir sungai dekat lokasi kejadian. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menemukan dua buah kacamata hitam milik korban di lokasi tersebut."Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanannya karena melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas saat dibawa untuk pengembangan lebih lanjut,

    "ungkapnya.Iptu Febri menambahkan pelaku merupakan residivis kambuhan. Tahun 2010 divonis 10 bulan, tahun 2015 divonis 1 tahun 3 bulan, dan terakhir tahun 2017 divonis 3 tahun 6 bulan."Semua kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

    ""ungkapnya.Iptu Febri menambahkan pelaku merupakan residivis kambuhan. Tahun 2010 divonis 10 bulan, tahun 2015 divonis 1 tahun 3 bulan, dan terakhir tahun 2017 divonis 3 tahun 6 bulan."Semua kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan," pungkasnya."(Tim. red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini