• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah, Sempat Buron Lima Bulan

    Redaktur
    Sabtu, 07 Februari 2026, 21:12 WIB Last Updated 2026-02-08T05:13:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah, Sempat Buron Lima Bulan

    Belawan — Lensa Nusantara biz id 
    Jajaran Polsek Belawan berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap warga dengan menggunakan senjata panah yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 lalu. Setelah sempat buron selama kurang lebih lima bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 5 Februari 2026.

    Tersangka yang ditangkap berinisial M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP., pada Minggu (8/2/2026) menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.

    “Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Ponijo.

    Lebih lanjut diterangkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi berada di kawasan Gabion Belawan. Petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

    “Pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan ke arah kaki tersangka untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan bersama sekitar enam orang rekannya, yang masing-masing membawa senapan angin dan panah, serta melakukan penembakan ke arah warga.

    “Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang anak panah yang digunakan ke laut,” tambah Kapolsek.

    AKP Ponijo juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa satu buah jaket yang digunakan tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah.

    Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
    Polsek Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +